Sebab, LaNyalla melanjutkan, hanya sistem demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Itulah konsepsi sistem bernegara kita yang tertuang di dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Di mana terdapat wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR. Wakil-wakil yang dipilih adalah peserta pemilihan umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus, adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka,” jelas LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Ahli, A Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur, Rony Suharso dan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Idris Yahya. Sementara dari GLPG dihadiri oleh Napan Fatoni Aziz, selaku ketua beserta puluhan anggota GLPG se-Jawa Timur. (Red).