Sayangnya, kata LaNyalla, sistem rumusan para pendiri bangsa ini belum pernah kita terapkan secara benar di Era Orde Lama dan Orde Baru, tetapi sudah
kita kubur dan buang, melalui amandemen yang kita lakukan pada saat Reformasi di tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, satu-satunya cara adalah kita harus kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Tentu dengan penyempurnaan dan penguatan,” tegas LaNyalla.
Caranya, kata dia, dengan kita kembali dulu kepada Undang-Undang Dasar
1945 tanggal 18 Agustus 1945, lalu kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum, sebagai penyempurnaan dan penguatan agar kita tidak mengulang praktik penyimpangan yang terjadi di masa lalu. Sehingga kita tidak mengubah total sistem bernegara. “Karena mengubah total sistem bernegara seperti yang kita lakukan di era Reformasi, terbukti telah membuat Konstitusi kita meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi,” demikian LaNyalla.