“Semoga dengan adanya KAI ini, minimal kita bisa meringankan beban masyarakat yang sulit dan tidak mengerti hukum, jadi mengerti dan tahu tentang hukum,” ujarnya.
Sementara, Wakil Sekjend DPP KAI, Arman Suparman mengatakan, hasil pembentukan pengurus DPC ini, untuk pelantikannya akan dilaksanakan di Bandung 22 Oktober 2021 mendatang, bertepatan dengan pelaksanakan Rapimnas dan Rakernas KAI.
Arman juga menyinggung mengenai program KAI di Jawa Barat agar dapat di realisasikan, sehingga kegiatan yang menyangkut KAI ini terlihat nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wasekjen KAI juga mengajak para advokat yang belum diangkat sebagai advokat, dapat direalisasikan dan dilakukan penyumpahan setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi, sebagaimana ketentuan didalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.













