Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers No. 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak dua tahun terakhir, sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia. ***












