JAKARTA, BEDAnews.com – Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat, MH., membantah berita yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Ketua BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers, Prof. M. Nuh, Senin (19/4/2021).
Sebelumnya beberapa media siber, menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.