Menurut Supriyanto, banjir rob yang sering melanda di Desa nya, dampaknya sangat luas dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat, serta kerugian harta benda yang sangat besar. Bahkan dampak bencana sangat luas dan meluas ke beberapa Kabupaten atau wilayah yang lain.
“Bencana banjir rob menyebabkan gangguan sosial dan ekonomi masyarakat yang signifikan. Apalagi Pemerintah Provinsi dan Daerah tidak mampu menangani bencana secara mandiri,” tandasnya.
Berbagai langkah dilakukan Pemdes, imbuh Supriyanto, yaitu upaya pelestarian lingkungan dan penguatan ekosistem pesisir. Pemerintah Desa Surodadi juga telah mengadakan Musyawarah Desa khusus (Musdessus) yang menghasilkan keputusan penting dan sudah menjadi Perdes (Peraturan Desa), salah satu poinnya adalah penerapan sanksi tegas terhadap siapa pun baik warga lokal maupun pihak luaryang terbukti merusak tanaman mangrove, baik sengaja maupun tidak sengaja. “Sebagai bentuk sanksi, pelaku diwajibkan menanam 1.000 pohon mangrove sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan lingkungan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi pesisir dan melindungi wilayah Desa dari abrasi lebih lanjut,” imbuhnya.