Pada ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan penegakan keadilan dalam memutuskan perkara. Imam Fakhruddin ar-Razi Rahimahullah menegaskan bahwa keadilan adalah pondasi berdirinya peradaban.
Tanpa keadilan, masyarakat akan terpecah-belah dan kekacauan akan merajalela. Karena itu, dalam perspektif syariat Islam, keadilan merupakan salah satu maqashid asy-syari’ah (tujuan utama syariat).
Ayat di atas merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil, beradab dan bermartabat. Para ulama sepakat bahwa amanah dalam ayat ini memiliki makna yang luas, mencakup segala bentuk tanggung jawab yang dipikul manusia, baik yang bersifat personal, sosial, maupun spiritual.
*Amanah Sebagai Pondasi Kehidupan*
Apabila seseorang telah mendapatkan amanah, maka ia dituntut untuk melaksanakan amanah itu sebaik-baiknya. Ia harus menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran dan integritas. Amanah bukanlah sekadar titipan, tetapi juga ujian yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala dan manusia.











