Islam memberikan hukuman bersifat jawabir dan jawazir yang artinya penebus dan pencegah. Jawabir (penebus) adalah hukuman atau sanksi yang dijatuhkan oleh negara ketika masih di dunia dan itu akan menjadi penebus dosa di akhirat. Sedangkan jawazir (pencegah) akan memberikan efek jera kepada orang lain sehingga mencegah orang lain melakukan tindak kejahatan yang sama.
Itu semua bisa dilakukan jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh atau secara kaffah. Dan hanya seorang khalifah atau kepala negara yang bisa melakukan hukuman tersebut. Maka sudah sewajarnya jika umat Islam kembali menerapkan syariah Islam secara sempurna, agar keselamatan di muka bumi ini bisa terjaga dan terlindungi. Wallahu a’lam bi ash shawab.











