“Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka sekan-akan dia telah membunuh menusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ” (QS. Al-Maidah [5]:32)
Di dalam Islam membunuh dengan sengaja hukumannya adalah qishash, atau dihukum sesuai dengan kejahatannya. Akan tetapi jika pihak keluarga memaafkan maka si pembunuh wajib membayar tebusan (diyat). Pembunuhan yang tidak disengaja hingga menyebabkan orang meninggal, hukumannya lebih ringan, namun tetap membayar tebusan (diyat).
Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa Islam memandang nyawa sangat berharga dibanding apapun, begitu tingginya nilai nyawa manusia hingga ada hukum tersendiri yang tegas mengenainya.











