Ia juga menegaskan bahwa aksi corat-coret sembarangan bisa berujung pada jerat hukum.
Berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan perusakan yang dilakukan bersama-sama dapat berujung pidana.
Meski sempat diguyur hujan, semangat para peserta tak surut. Mereka tetap menuangkan ide-ide kreatif di dinding yang telah disediakan, menjadikan tembok kosong sebagai kanvas yang penuh warna dan pesan positif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajakan terbuka bagi para pelaku vandalisme untuk beralih ke jalur yang lebih bermanfaat.
“Kita ingin tunjukkan bahwa berekspresi itu bukan soal merusak, tapi bagaimana karya kita bisa dinikmati tanpa merugikan orang lain,” tambah Aman.
Dengan adanya ruang ekspresi seperti ini, diharapkan wajah kota Bandung tak lagi dipenuhi coretan liar yang merusak estetika, melainkan mural-mural indah yang menggugah dan menginspirasi.