Keterlibatan TNI dalam hal ini TNI AD merupakan Implementasi dari amanah UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa, tugas TNI adalah Menegakkan kedaulatan negara, Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara yang dijabarkan dalam pasal 7 ayat (2) bahwa salah satu tugas TNI dalam OMSP adalah membantu tugas pemerintahan di daerah.
Apa yang dilaksanakan oleh TNI AD terkait penanganan krisis minyak goreng ini adalah sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Kepolisian Republik Indonesia.