Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.
Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.
Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.
Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.











