6.Ahli Hukum dan Akademisi
Ahli hukum dan akademisi dapat melakuakan penelityuian lebih lanjut tentang pengembangan sistem hukum perkawinan yang memadukanmaqasid al-syariah. Meeka juga dapat memberikan pandangan mendalam tentang implementasi prionsip-prinsip ini dalam kerangka hukum yang ada. Kolaborasi semua pihak terkait ini akan membantu menciptakan sistem hukum perkawinan yang lebih ingklusif, adil, dan sesuai dengan nilai nilai Islam dan budaya di Indonesia.*** HG













