
3.Masyarakat
Masyarkat perlu meningkatkan kesadaran tentag nilai-niklai agama dalam perkawinan dan pentingnya membuat perjanjian yang sesuai degan perinsip-perinsip maqasid alsyariah. Pendidikan dan sosialisasi harus didorong untuk memastikan individu memahami inplikasi hukum dan agama dari perjanjian perkawinan.
4.Pengadilan
Pengadilan perlu memiliki pemahamn yang baiktentang hukumk perkawian yang memadukan maqasid al-syariah dan memberikan pengakuan yang sesuai dengan perjanjian perkawian yang sah.Mereka juga harus mempu menangani sengketa perkawinan yang melibatkan prinsip-prinsip agama dengan adil dan kompeten.
5.Organisasi Masyarakat Sipil
Organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam mengedukasi masyrakat tentang hak dan kewajiban dalam perkawinan, serta memberikan bantuan hukum kepada merweka yang membutuhkan. Mereka juga dapat melakukan advokasi untuk perubahan hukum yang inklusif dan sesuai dengan maqasid al-syariah.











