
No.69/PUU/XII/2015 batas waktu pembuatn perkawinan dapat diperpanjang oleh suami dan istri sebelum, selama proses,atau setelah pernikahan.
Dari Disertasinya, Zahra merekomendasikan untuk:
1.Pemerintah Indoensia
Pemerintah perlu mendukung penyusunan peraturan hukum yang jelas dan ingklusif terkait perjanjian perkwainan yang mempertimbangkan perspektif maqasid al-syariah. Ini harus mencakup konsultasi dengan para ahli agama, akademisi dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa peraturan tersebut mencerminkan nilai nilai islam yang mencerminkan yang dihormati sambil menjaga hak hak individu dan keberagaman budaya.
2.Lembaga Agama
Lembaga agama perlu berperan aktif dalam memberikan penduan dan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya mempertimbangkan nilai nilai agama dalam perkawinan, mereka juga dapat membantu dal;am proses penyusunan peraturan dan mengedukasi umat dan aplikasi prinsip-prinsip Maqasid al-syariah dalam perkawinan.












