Dihadapan Tim Penguji yang terdiri :
1. Prof.Dr.Dindin Solahudin ,MA, ( Ketua Sidang)
2. Dr.Ending Solehudin, M.Ag, ( Sekretaris sidang)
3.Prof.Dr.Fauzan Ali Rasyid, M.Si, ( Ketua Promotor)
4.Dr.Burhanudin, M.Ag,( Anggota Promotor)
5.Dr.Fauzan Januri, M.Ag, ( Openen Ahli)
6.Prof.Dr.Ali Abdurrahman,M.Ag, ( Openen Ahli)
7.Prof.Dr.Aden Rosadi, M.Ag, ( Openen Ahli)
8.Dr.Sofian Al Hakim, M.Ag,( Openen Ahli)
9.Prof.Dr.Oyo Sunaryo Muhlas,( Guru Besar).

Dihadapan Tim penguji, Zahra Hanafi mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim Penguji. Bahkan Ia dengan argumentatif, rasional dan atraktif bisa mementahkan sekaligus menjelaskan secara terperinci semua argumen yang di sodorkan Tim penguji.
Salah satu kesimpulan dalam Disertasinya, Zahra menyimpulkan bahwa Konsep perjanjian perkawinan dalam undang-undang Nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan KUHP Perdata yaitu Konsep perkawinan dalam ketiga sumber hukum tersebut, memiliki kesamaan dalam hal pengakuan dan tujuan untuk melindungi hak-hak pasangan. Namun, ada perbedaan dalam pendekatan dan implementyasinya. Undang- undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan lebih mengedepankan keterbukaan dan kepatuhan terhadap norma masyrakat.Dalam Kompilasi Hukum Islam lebih berfokus pada prinsip syariah dan keharmonisan dalam rumah keluarga. Sedangkan dalam KUHP Perdata memberikan kerangka hukum yang lebih umum terkait perjanjian dan tanggung jawab hukum mencerminkan kontek sosial dan budaya yang berbeda.Sehingga perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan nilai niali masingmasing pasangan.Sedangkan dalam putusan MK












