Tujuan hukum tata ruang sendiri adalah Mencapai keadilan distributif, Mengatur pemanfaatan ruang secara efisien, Memastikan keberlanjutan ekologis dan sosial dalam pembangunan wilayah.
Aspek-aspek yang mempengaruhi penataan ruang
Aspek teknis, Aspek ekonomi, Aspek sosial, Aspek budaya, Aspek hukum, Aspek kelembagaan, Aspek lingkungan.
Dan kewenangan penataan ruang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
1. Materi pokok peraturan penataan ruang
2. Perencanaan tata ruang
3. Pemanfaatan ruang
4. Pengendalian pemanfaatan ruang
5. Pengawasan penataan ruang
6. Pembinaan penataan ruang
7. Kelembagaan penataan ruang
Sebab hukum penataan ruang memiliki keterkaitan dengan hukum lingkungan yang meliputi apa saja.***