Sementara Tujuan hukum penataan ruang adalah:
1. Mengendalikan ruang mulai dari perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Menjaga pelestarian fungsi lingkungan, alam, dan ruang.
3. Membentuk landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
Intinya tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Cakupan hukum tata ruang meliputi perencanaan kota, perencanaan regional, tata guna tanah, tata ruang air, dan desain perkotaan. Ruang lingkup hukum tata ruang
Perencanaan kota, Desain perkotaan, Perencanaan regional, Perumahan dan Permukiman, Tata Guna Tanah, Tata Ruang Air.