“Ini terkesan pengadaan rutin dan ini harus dievaluasi, termasuk inspektorat dengan SKPD, jangan sampai menjadi kerugian negara,” tegas Dede.
Ia menyebut, kuasa hukum itu diperlukan ketika ada permasalahan saja, jika tidak terlalu penting, buat apa kuasa hukum, kecuali isidential, tidak mesti dibayar tiap bulan. Ini sudah termasuk penghamburan anggaran yang sudah dimulai kontrak sejak tahun 2018.
“Ini malah diperpanjang lagi oleh Dirut baru, temuan ini menjadi masukan untuk Sekda dan Wali Kota, antisipasi jangan sampai masuk ke ranah pidana ketika legalitas tidak jelas,” ujar Dede.
Ia menulis, Dirut baru RSUD belum tahu dasar manajemen, karena meraka hanya melanjutkan kegiatan yang sudah dilakasanakan, istilahnya ‘katempuhan’, namun harus dimaklumi karena Dirut itu bukan ahli hukum.