“Maka dari itu RSUD harus mengambil langkah, anggaran yang mubajir perlu dihentikan, ini perlu keterlibatan walikota, sekda dan dinas kesehatan yang harus proaktif terhadap persoalan rumah sakit. Secepatnya harus perbaikan sistem management peralatan medis dan terutama tenaga kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam ketua komisi IV DPRD kota Tasikmalaya yang memimpin rapat dengar pendapat mengapresiasi dengan penyampaian dari Warkop.
“Bahwa dasar pengangkatan kuasa hukum di RSUD tidak kuat, ada Kabag Hukum, itu tinggal dikaji saja dengan RSUD, jika tidak memadai dikembalikan ke RSUD dan ini sudah berjalan di 2018 dan habis 2021, tapi diperpanjang lagi oleh Dirut sekarang,” ucapnya.
Dede menerangkan, RSUD sebagai UPTD adalah bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya dan ada bagian Kabag Hukum. Juga di RSUD, ada bagian kasubag. Terkait kuasa hukum, itu bersifat tentatif dan bila diperlukan. Tapi ini sudah berjalan 5 tahun dengan Rp 200 juta pertahun.