Harusnya kata Tatang, pihak RSUD ada kesinergian dengan dewas dan Dirut, apalagi sudah di SK kan oleh walikota, sehingga Dirut itu harus profesional dan mengerti keadaan rumah sakit.
Tatang menyayangkan sikap Dirut RSUD dr Soekardjo yang dinilai menghamburkan anggaran ditengah sakitnya keuangan dan sarana prasara. Pasalnya, Dirut malah melanjutkan kontrak 5 tahun untuk kuasa hukum RSUD dr Soekardjo dengan anggaran pantastis.
“Kami menyayangkan kenapa tidak konsultasi dulu dengan pihak kejaksaan atau inspektorat yang jelas menjadi mitra RSUD, karena dengan menguasakan tersebut terkait anggaran yang luar biasa melanjutkan kontrak dengan kuasa hukum ,” ucap Tatang.
Ia mengkalkulasikan, dengan anggaran Rp 200 juta pertahun, berarti kontrak 5 tahun mencapai 1M, sedangkan RSUD sangat membutuhkan perbaikan medis, salah satunya sitiscan yang selama ini tidak bisa digunakan, padahll anggaran belanjanya sampai Rp 12 M.