Total pembelanjaan sebesar Rp. 158.485.636.- dan untuk Fee 10% penunjukan penyedia yang telah diserahkan kepada terdakwa Asep Nendi sebesar Rp.15.906.000,- namun Ervan tidak memiliki bukti pembelanjaan maupun penyerahan barang.
Bahwa terhadap penunjukan PD. KEMBAR sebagai pelaksana penyedia barang/jasa di SMA Negeri 10 Bandung tidak sesuai dengaan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler pada Pasal 11 menyebutkan bahwa “Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.