Kasus ini bermula sekitar tahun 2017, saksi Ervan Fauzi Rakhman selalu Direktur PD. Kembar menemui Ade Suryaman, dalam pertemuan tersebut Ervan minta persetujuan Ade Suryaman untuk menjadi penyedia barang/jasa pada pengadaan SMAN 10 Bandung.
Kemudian Asep Nendi meminta fee atau imbalan sebesar 10% dari setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan langsung kepada saksi Ervan Fauzi Rakhman.
Kemudian Asep Nendi pinjam sementara rekening perusahaan Ervan dengan maksud untuk menampung pembayaran dana BOS, dan setelah uangnya masuk ke rekening perusahaan tersebut kemudian Ervan diminta untuk melakukan penarikan dana dan menyerahkannya kembali kepada terdakwa Asep Nendi dengan alasan bahwa pembelanjaan akan dilakukan sendiri pihak sekolah.
Ervan pun meminjamkan 5 rekening perusahaan dengan imbalan 7% dari jumlah dana yang masuk.