Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran.
Baik melalui e-learning, hybrid, atau full-time, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.
Hal ini menurut Zudan Arif, diharapkan dapat mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.
Dalam sharing knowledge yang diselenggarakan oleh Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan bahwa, langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.
“Kami berharap para ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya.