Lebih lanjut, Kepala BKN Zudan Arif bersama Menteri Dikti Saintek, Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Dikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses Izin Belajar, Tugas Belajar dan pencantuman gelar bagi ASN. Kebijakan ini juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Kemudian bagi yang sudah melaksanakan Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap kita akui. Ini berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua Perguruan Tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A,” jelas Zudan Arif.