Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia juga menyampaikan bahwa, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PKKPH) di Wilayah Perairan dan Yursidiksi Indonesia, Bakamla RI memiliki tanggung jawab untuk menyusun Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan Patroli Nasional, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut, serta sebagai koordinator K/L pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, merupakan tantangan tugas yang menanti Bakamla RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan I BPK RI menyampaikan dukungan penuh atas rencana kerja Bakamla RI. (Red).











