Ia menjelaskan, proses pengelolaan wakaf yang bersertipikat ini dapat menjadi contoh bagi ahli waris lainnya. “Kita berharap sertipikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” tambah Al Habib Segaf Baharun.
Terlebih lagi, menurut Al Habib Segaf Baharun, proses pembuatan sertipikat untuk tanah wakaf ini mudah dan tidak memakan waktu yang lama. “Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami juga dipermudah dan cepat proses pembuatan sertipikatnya,” ucapnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen mengimplementasikan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal itu diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025 telah tercatat sebanyak 265.050 bidang untuk pendaftaran tanah wakaf dan 8.201 bidang untuk pendaftaran tanah rumah ibadah.