Penganugerahan Layanan Investasi ini merupakan agenda rutin dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang memberikan penilaian, baik di tingkat K/L, provinsi, kabupaten, kota, maupun penghargaan khusus kawasan timur Indonesia.
“Tentunya saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian, lembaga dan juga pimpinan kepala daerah, provinsi, kabupaten, kota yang telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dengan Kementerian Investasi dalam rangka kita meningkatkan pelayanan, perbaikan iklim industri, iklim investasi dan juga meningkatkan daya saing,” ujar Menteri Investasi / Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan Perkasa juga menambahkan bahwa pemberian penghargaan ini yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sejak tahun 2021 telah terjadi peningkatan layanan investasi yang cukup signifikan bagi investasi ke depan.













