Ia menegaskan bahwa, penghargaan ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku budaya yang selama ini telah bekerja secara konsisten dan berdedikasi tinggi bagi kemajuan kebudayaan Indonesia.
Dirjen Ahmad Mahendra, juga secara resmi mengumumkan 12 kategori penghargaan yang akan dinilai pada tahun ini, yaitu Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga Asing dan Perorangan Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan Daerah Taman Mini Indonesia Indah dan Sastra.
Sementara itu, dalam arahannya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan bahwa, penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan Indonesia merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32 UUD 1945, yang menegaskan bahwa, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.