Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Ditjen PPTR lantas mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PPNS ini. Agus Sutanto berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan penyatuan persepsi bagi setiap PPNS di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.
Lebih lanjut, Agus Sutanto mengatakan bahwa, di era kemudahan perizinan berusaha, upaya penegakkan hukum pemanfaatan ruang harus bisa mengedepankan metode _restorative justice_. Dengan begitu, proses penanganannya akan bisa dilakukan secara cepat, mudah dan efektif.
“Kita memegang prinsip bahwa sanksi administrasi harus kita ke depankan dan salah satu yang kita inginkan ialah bagaimana kita mendorong terciptanya keadilan secara restoratif sebelum mempidanakan seseorang. Tentu kita harus memahami prinsip-prinsip penegakkan hukum ini dengan mempelajari paradigma-paradigma baru dalam penegakkan hukum pemanfaatan ruang,” ucap Agus Sutanto.












