Melalui MoU ini, akan ada 192 perusahaan yang mengajukan izin dan pelayanan kepada Kementerian ATR/BPN, mencakup sertifikasi tanah, pengadaan tanah, penyelesaian konflik pertanahan, hingga penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menteri Nusron berharap pelaksanaan MoU ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif oleh jajarannya.
“Kami meminta agar semua layanan yang menjadi bagian dari MoU ini berjalan dengan baik dan cepat. Jika tidak, kita harus evaluasi,” tegasnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, MoU tersebut adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah dan BUMN untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan infrastruktur energi Pertamina.











