Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Untuk menindaklanjuti amanat Permendagri tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perda PSU yang mengatur sanksi terhadap pengembang atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan PSU, transparansi aturan dan pemetaan PSU, serta sosialisasi PSU kepada masyarakat.
Langkah awal untuk meningkatkan penyerahan PSU adalah keberadaan sistem informasi data mengenai PSU. “Dengan adanya data yang sesuai karakteristik di lapangan, akan mempermudah membuat rencana aksi penanganan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Restuardy Daud.
Pemerintah daerah juga dapat mereplikasi bantuan PSU kepada pengembang, sehingga dapat berkontribusi secara langsung dalam pengurangan angka backlog perumahan.