Aturan terkait pengelolaan PSU tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan nilai keberlanjutan PSU,” tambahnya.