JAKARTA || bedanews.com – Dalam upaya menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan.
Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pengelolaan PSU yang transparan dan sesuai aturan demi memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni.
Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (12 Juni 2024).
“Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni,” ujar Restuardy Daud.