Sebagai gambaran, BNPB mencatat bahwa, selama periode 2010-2020, rata-rata kerugian negara akibat bencana setiap tahunnya mencapai sebesar 22,8 triliun.
Hasil kajian Bappenas menunjukkan bahwa, Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi hingga 544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim jika intervensi kebijakan tidak dilakukan.
“Kita dapat mengambil pelajaran untuk mengurangi potensi kerugian materiil maupun non materiil, yang mana terdapat sekitar 232.260 jiwa terdampak oleh bencana banjir,” terang Restuardy.
Sementara itu, sesuai mandat pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024, Restuardy menyampaikan bahwa, Kepala Daerah perlu melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan.
Peran aktif pemerintah daerah juga perlu didorong dalam mewujudkan tata kelola, kerja sama, dan diplomasi air. Upaya tersebut diwujudkan melalui peningkatan dialog, kerja sama, partisipasi dan koordinasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan wilayah sungai, lintas batas wilayah sungai, danau, lahan basah (gambut/rawa), pulau-pulau kecil, serta akuifer air tanah.













