Pilihan infrastruktur prioritas didasarkan pada hasil analisis daya dukung dan daya tampung, kemampuan untuk pembiayaannya, serta memperhitungkan aspek kebencanaan. Kehadiran CIP juga dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kapasitas pemerintah kota dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan infrastruktur lintas sektor sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kota.
Restuardy juga mengingatkan bahwa, pada November 2024 akan diselenggarakan Pemilukada serentak di seluruh Indonesia, yang akan diikuti dengan penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan (RPJMD). “Momentum penyusunan RPJMD menjadi kesempatan untuk melakukan uji coba penerapan konsep CIP pada kota pilot,” jelasnya.
Mengenai hal tersebut, Restuardy menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029, Kemendagri telah mengirim Surat ke daerah dengan Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda, tanggal 12 Juni 2024, yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah serta rekomendasi teknokrat untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan.