Hal ini juga selaras dengan Peraturan Presiden No. 67/2021 tentang Pengendalian TB menetapkan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi angka kesakitan dan kematian, serta mencegah resistensi terhadap obat. Peraturan ini menjadi panduan bagi kementerian, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menerapkan strategi pengendalian TB, dengan tujuan nasional untuk mengeliminasi penyakit ini pada tahun 2030.
Restuardy juga menyoroti komitmen kuat kepala daerah dalam pengendalian TB, dengan delapan provinsi yang ditetapkan sebagai prioritas.
“Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian TB, mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan anggaran regional, serta membentuk tim percepatan untuk memastikan implementasi yang efektif,” katanya.













