Hal ini bertujuan memastikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta korban bencana alam dan sosial tetap mendapatkan layanan yang layak.
“SPM Bidang Sosial adalah jaminan dasar yang harus kita prioritaskan,” ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (23/10).
Berdasarkan data terbaru, penerapan SPM Bidang Sosial di tingkat provinsi mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, capaian nasional provinsi mencapai 84,58%, meningkat 21,39% dibandingkan tahun 2019.
Sementara capaian di tingkat kabupaten/kota pada tahun 2023 berada di angka 83,98%, meningkat 44,20% sejak tahun 2019.
“Ini adalah pencapaian yang baik, tetapi masih banyak yang harus kita lakukan untuk memastikan kualitas layanan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.











