WNIO yang akan dipulangkan tersebut nantinya akan dijemput dengan pesawat charter flight dan akan ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede ataupun RPTC Bambu Apus. Mereka nantinya memiliki kesempatan untuk kembali ke daerah asal secara mandiri, dijemput oleh pemerintah daerah ataupun mendapatkan bantuan pemulangan dari Kementerian/Lembaga.
“Dengan memperhatikan kebijakan fiskal efisiensi yang berlaku saat ini perlu ada opsi lain mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah misalnya fasilitasi dari Kemensos, KP2MI ataupub Kemenhub seperti yang sudah dilaksanakan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri merespon terkait penjemputan WNIO oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menerbitkan surat nomor 500.11.3/1294/Bangda, tanggal 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada Gubernur di 11 Provinsi terkait penjemputan pemulangan korban TPPO dari Myanmar di RPTC. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, pada tanggal 20 Februari 2025, 48 WNI/PMI Korban TPPO telah tiba di Jakarta dan sementara ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta. Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial telah selesai melaksanakan asesmen kesehatan dan psikologi dan BAIS sedang melakukan BAP terhadap 48 WNI/PMI Korban TPPO dimaksud. Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan layanan kesehatan dan selanjutnya akan segera dipulangkan dari RPTC Jakarta ke daerah asal masing-masing untuk penanganan lebih lanjut. Gubernur diminta untuk dapat mengkoordinasikan Gugus Tugas TPPO Provinsi dengan Perangkat Daerah terkait serta Forkopimda di wilayahnya untuk proses penjemputan dan tindak lanjut penanganan serta mengoordinasikan secara berjenjang sampai ke daerah asal. (Red).