“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (20/1).
Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan bahwa, saat ini pelaporan penerapan SPM sudah memasuki pelaporan e-SPM triwulan 4 Tahun 2023. Secara umum, e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pada Triwulan 1, pelaporan ditutup pada 5 Juli 2023, Triwulan 2 ditutup pada 5 Agustus 2023, dan Triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023. Hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat, baik luring maupun daring.
Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM pada 2023 Triwulan IV yaitu pada 20 Januari 2024. “Semoga menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM,” tegas Restuardy.