Dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (1/6), Gunawan Eko Movianto, selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkesempatan menjadi salah satu narasumber dalam workshop tersebut bersama empat narasumber lainnya yaitu dari PT Perkebunan Nusantara II; Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia.
Penguasaan tanah oleh masyarakat terjadi salahnya satunya disebabkan pemilik hak atas tanah tidak menggunakan/memanfaatkan tanahnya secara optimal, tidak menjaga tanda batas hak atas tanahnya dan tidak melaksanakan tugas fungsi sosial.
Terdapat beberapa kelompok tipologi permasalahan pertanahan pada aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD di antaranya: 1. aset tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang telah bersertipikat, akan tetapi tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; 2. Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD yang belum bersertipikat, namun tercatat sebagai aset dan tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat; dan 3. aset tanah BUMN/BUMD berupa HGU yang telah habis jangka waktunya dan masih tercatat sebagai aset namun kondisinya secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat.