Selain itu, Kemendagri juga menyampaikan berkaitan dengan konteks penganggaran di Setda provinsi dan ketujuh sektor sebagaimana dimaksud pada poin f sudah masuk dalam nomenklatur penganggaran daerah yang tertuang pada Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.
Sementara itu, BPH Migas menyampaikan bahwa, melalui PKS ini diharapkan Pemda dapat melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dimaksud sesuai program kerja kegiatannya.
Selanjutnya, BPH Migas dan Pemprov dapat membentuk tim Koordinasi serta menunjuk pejabat yang berwenang terhadap pelaksanaan PKS dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, terdapat tiga provinsi yang telah melakukan PKS dengan BPH Migas yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. 2 provinsi berada dalam tahap proses finalisasi PKS yaitu Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah; 2 provinsi sedang dalam tahap penandatanganan yaitu NTB dan Papua Barat Daya serta; 5 lima provinsi dalam proses pembahasan PKS yaitu provinsi DKI Jakarta, DIY, Jatim, Bali dan Riau.