“Dalam hal ini pemerintah mempunyai kedudukan dan fungsi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dikarenakan RKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan,” kata Sri Purwaningsih saat membuka dan memimpin rapat di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Menurutnya, tugas Kemendagri berikutnya ialah melakukan pembinaan, pengawasan yakni pembinaan umum penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk urusan korpuren, Ditjen Bina Bangda bersama-sama dengan mitra teknisnya Kementerian Lembaga yang mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan pembinaan pada pemerintahan daerah.
Sri Purwaningsih mengharapkan dengan timeline yang sudah ditentukan dapat menyelesaikan pemutakhiran kualifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.











