“Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah,” tegas Paudah.
Kemendagri mencatat bahwa, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP Tahun 2026 sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meski demikian, evaluasi berkala tetap penting guna memastikan kepatuhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral di tingkat daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional hasil monitoring kebijakan pengupahan tahun 2026.













