“Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Corus yang bekerja sama dengan Kemendagri, harus terus berupaya mengatasi dampak perubahan iklim,” tegas Abdallah Al Zuaibi.
Hal senada disampaikan Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kemampuan beradaptasi pada perubahan iklim, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, antar daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam mencapai tujuan tersebut harus dilakukan sinkronisasi antar urusan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan.
“Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung Upaya adaptasi perubahan iklim dan ketahanan pangan. Yaitu dalam Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yang mengatur Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah,” kata Gunawan Eko Movianto.












