Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sosial dan Budaya, SUPD III, Wahyu Suharto, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, menegaskan bahwa, Kemendagr telah secara aktif mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Kemendagri telah berperan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah untuk mendukung program rehabilitasi,” ucapnya.
Dengan adanya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya, Kemendagri telah memfasilitasi nomenklatur yang mendukung rehabilitasi medis dalam Urusan Kesehatan.
Lebih lanjut, Wahyu Suharto menyoroti bahwa, Kemendagri juga telah memperhatikan pengelolaan pelayanan kesehatan terkait kecanduan NAPZA di tingkat provinsi, serta di tingkat kabupaten/kota. Hal ini mencakup pengelolaan pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA di tingkat lokal.