Brigjen Pol Jayadi menyatakan bahwa, pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi, bukan hanya penindakan pidana, sangat diperlukan.
Perspektif yang berorientasi pada rehabilitasi diharapkan dapat membantu para penyalahguna narkotika untuk pulih dari ketergantungan mereka dan reintegrasi ke dalam masyarakat sebagai individu yang produktif.
“Menggeser fokus dari penindakan pidana ke rehabilitasi juga diharapkan dapat mengurangi overcapacity di Lapas yang disebabkan oleh tingginya jumlah narapidana kasus narkotika,” ujarnya.
Langkah ini dianggap dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dan holistik dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Pendekatan rehabilitasi mencakup sejumlah upaya, seperti optimalisasi Tim Asesmen Terpadu, penguatan lembaga rehabilitasi, program rehabilitasi masyarakat, serta penerapan prinsip Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para penyalahguna narkotika.