Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara jelas tata kelola kemitraan, mekanisme penyepakatan dan penandatanganan berita acara komitmen, penyaluran kontribusi, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi secara berkala.
Pada pembahasan juga mengemuka usulan pemanfaatan rekening Bank Papua untuk mendukung administrasi penerimaan kontribusi dana TJSLP yang dikelola melalui forum.
Usulan tersebut memerlukan pengaturan tata kelola dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemisahan yang jelas antara kontribusi langsung perusahaan dan penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Bapperida Merauke diharapkan segera menyusun katalog program prioritas pembangunan non-APBD yang memuat kebutuhan kegiatan, lokasi, kelompok penerima manfaat, estimasi pendanaan, serta potensi perusahaan mitra.













