Sebelum menutup rapat, Restuardy menegaskan kembali beberapa hal. Pertama, DPRD agar membantu percepatan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Kedua, pelibatan DPRD dalam proses penetapan Perda RTRW agar konsisten dalam penunjukan (panita khusus atau alat kelengkapan DPRD). Ketiga, substansi teknis rencana tata ruang agar clean and clear pada saat persetujuan substansi, mengingat terbatasnya jangka waktu penetapan Perda.
Terakhir, kesepahaman bersama di tingkat pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. (Red).











