Pada paparannya, Pelopor menjelaskan mengenai kendala-kendala yang dapat menghambat proses penetapan RTRW, baik RTRW di tingkat provinsi maupun RTRW kabupaten/kota. Salah satu kendala yang dipaparkan adalah proses persetujuan dengan lembaga legislatif atau DPRD.
”Perlu sedemikian rupa untuk melibatkan teman-teman di legislatif itu atau paling tidak terinformasikan setiap perkembangan yang kita susun dari awal. Supaya ke depannya apabila sudah dilakukan komunikasi yang intensif antara Pemda dengan DPRD, pembahasan dan persetujuan muatan substansi yang ada dalam RTRW dapat mudah dicapai,” kata Pelopor.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud memberikan arahan mengenai urgensi dari penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang. ”Terdapat tiga urgensi dari penyusunan dan penepatapan Rencana Tata Ruang. Pertama, acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mensyaratkan bahwa penyusunan RPJPD, RPJMD, dan termasuk RKPD berpedoman pada RTRW termasuk KLHS di dalamnya, kemudian yang kedua adalah menjadi dasar dalam pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam konteks pengembangan wilayah, serta menjadi dasar pemberian perizinan berusaha,” jelas Restuardy.











